Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah: Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini

- 15 Maret 2021, 16:20 WIB
Presiden RI Jokowi. Wasekjen PDIP AHmad Basarah menilai bahwa masa jabatan presiden dua periode sudah ideal tak perlu diubah lagi.*
Presiden RI Jokowi. Wasekjen PDIP AHmad Basarah menilai bahwa masa jabatan presiden dua periode sudah ideal tak perlu diubah lagi.* //Instagram/@jokowi

PR TASIKMALAYA- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan, Ahmad Basarah turut menanggapi perihal wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Melalui sebuah pernyataannya, Ahmad Basarah menilai bahwa wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu merupakan hal tidak perlu dilakukan.

Lebih lanjut, Ahmad Basarah menuturkan, saat ini, masa jabatan Presiden dengan jabatan dua periode sebagaimana yang tercantum di dalam amandemen UUD 1945 itu sudah ideal.

Baca Juga: Bertemu dengan AHY, Jusuf Kalla: Partai Demokrat Sudah Baik Memberi Contoh Regenerasi Parpol

Seperti diketahui, wacana Presiden tiga periode itu kembali ramai diperbincangkan setelah sebelumnya mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono menuturkan di akun media sosial Twitter-nya untuk merubah amandemen UUD 1945 perihal masa jabatan Presiden.

Hal itu sontak membuat sejumlah kalangan khususnya tokoh politik berargumen menentang usulan tersebut.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Muncul Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, PDIP: Sudah Cukup Ideal Tak Perlu Diubah Lagi", kini Wasekjen PDIP Ahmad Basarah pun menilai bahwa wacana tersebut merupakan sebuah usulan yang tidak perlu.

Baca Juga: Tanggapi Prahara Partai Demokrat, Amien Rais: Tanpa Kerlingan ‘Lurah’, Moeldoko Tidak Akan Seberani Itu

"Bagi PDIP, masa jabatan presiden 2 periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," kata Ahmad Basarah saat dikonfirmasi, Minggu 14 Maret 2021.

Ahmad Basarah mengklaim sejauh ini pihaknya dengan koalisi pemerintah tak pernah memikirkan rencana tersebut, apalagi hanya untuk menambah masa jabatan Kepala Negara.

"Apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk merubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode," tutur Ahmad Basarah.

Baca Juga: Cerita Kocak Gubernur DKI Jakarta Ketika di Warkop, Warga: Bapak Wajahnya Mirip Sekali Pak Anies Baswedan

"Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan merubahnya menjadi 3 periode," lanjutnya.

Namun demikian, kata Ahmad Basarah, perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya.

Sebab pola pembangunan nasional tersebut akan berjalan ditempat tanpa kemajuan.

Baca Juga: Sebut Indonesia Sudah Jadi Republik Mafia, Amien Rais: di Zaman Jokowi, Keperkasaaan MTC Makin Tak Terbendung

"Atas dasar itu, yang dibutuhkan bangsa kita saat ini adalah perubahan terbatas UUD 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," pungkas Ahmad Basarah.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah