PR TASIKMALAYA – Program Kartu Prakerja 2021 telah memasuki gelombang pendaftaran yang ke-14.
Sejumlah peserta tentunya ada yang berhasil lolos atau diterima, dan ada pula yang tidak lolos Program Kartu Prakerja 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menjelaskan penyebab peserta Program Kartu Prakerja 2021 tidak lolos.
Baca Juga: Menangis Bertemu Sosok Ini, Marzuki Alie: Saya Tidak Bisa Melihat Orang Susah
Seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter Kemnaker @KemnakerRI pada Minggu, 14 Maret 2021.
Setidaknya ada empat penyebab peserta yang daftar Program Kartu Prakerja 2021 tidak lolos.
Pertama, menurut Kemnaker, Peserta yang daftar Program Kartu Prakerja sebelumnya pernah dinyatakan lolos.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi, Jokowi: Meluruhlah Amarah, Dendam, dan Rasa Dengki
Kedua, pendaftar Kartu Prakerja masih aktif sekolah atau kuliah.
Ketiga, pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian atau lembaga terkait.
Keempat, peserta terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Oleh karena itu, karena empat poin yang telah dijelaskan Kemnaker itu, peserta atau pendaftar Program Kartu Prakerja 2021 tidak akan lolos.
Diketahui, saat ini Program Kartu Prakerja sudah memasuki pendaftaran gelombang yang ke-14, dan hari ini pendaftaran akan ditutup.
di tahun ini, setelah kembali dijalankan, tiga gelombang pendaftaran telah dibuka kembali oleh pengelola Program Kartu Prakerja 2021.
Baca Juga: Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Hidayat Nur Wahid: Pembatasan Dua Periode Ada di UUD 1945
Adapun Program Kartu Prakerja ini sejak diluncurkan pada 20 Maret 2020 hingga gelombang pendaftaran terakhir di 2020, sebanyak 43,8 juta orang telah mendaftar program tersebut.
Diketahu, yang telah terpilih sebagai penerima Program Kartu Prakerja pada 2020 totalnya mencapai 5,5 juta orang.
Penyebab tidak lolos program Kartu Prakerja tahun 2021. Simak infografiknya..
???? pic.twitter.com/D7h5ag0GJN— Kementerian Ketenagakerjaan (@KemnakerRI) March 13, 2021
***