PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid selaku CEO of Indonesia Cyber, mengomentari program rumah DP Rp0 yang kini dinilai bermasalah.
Komentar tersebut dilontarkan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Minggu, 14 maret 2021.
“Kalau kerja sudah tidak bisa, masa mengawai juga tetap tak sanggup? Ini bohongnya keterlaluan, apalagi DP 0 rupiah program andalan kampanye Anies,” tulis Muannas Alaidid.
Baca Juga: Disebut Sindir Ruhut Sitompul Soal ‘Anjing Penjaga’, Teddy Gusnaidi: Tidak Dong
Senada dengan pendapat Muannas Alaidid, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan, bahwa program rumah DP Rp0 telah bermasalah sejak awal.
Oleh karena itu, tidak mengejutkan apabila saat ini terjerat masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dari awal memang DP nol bermasalah dan sulit direalisasikan,” tutur Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono sperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Minggu, 14 Maret 2021.
Baca Juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi HRS di Tahanan, Sebut Rizieq Shihab Tak Penah Mengeluh
Gembong Warsono dengan tegas mengatakan, program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sejak awal dinilai akan sulit direalisasikan.
Pasalnya, program Anies Baswedan tersebut direalisasikan di Jakarta yang memiliki banyak aturan yang harus dilaksanakan oleh Pemda DKI.
“DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja, tetapi ada yang lain. Perbankan misalnya.
Baca Juga: Ungguli Tiga Saingannya Dalam Survei LSI, Prabowo Subianto Diprediksi akan Menangkan Pilpres 2024
"Sekarang persoalan itu menyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja,” ujarnya.
Gembong Warsono lebih lanjut mengatakan, Anies Baswedan sudah seharusnya melakukan evaluasi secara menyeluruh atas program tersebut.
Pasalnya, program tersebut tidak semerta-merta dapat dengan mudah dihentikan karena program tersebut masuk ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RP JMD) yang wajib dilaksanakan.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Berikut Empat Tokoh Perempuan Sunda Pejuang Pendidikan di Indonesia
“Kalau ada kasus ini, pasti DKI melakukan evaluasi secara detail. Apa yang menjadi masalah. Ini menjadi bahan evaluasi mendalam DP nol,” tegas Gembong Warsono.***