Gembong Warsono dengan tegas mengatakan, program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sejak awal dinilai akan sulit direalisasikan.
Pasalnya, program Anies Baswedan tersebut direalisasikan di Jakarta yang memiliki banyak aturan yang harus dilaksanakan oleh Pemda DKI.
“DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja, tetapi ada yang lain. Perbankan misalnya.
Baca Juga: Ungguli Tiga Saingannya Dalam Survei LSI, Prabowo Subianto Diprediksi akan Menangkan Pilpres 2024
"Sekarang persoalan itu menyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja,” ujarnya.
Gembong Warsono lebih lanjut mengatakan, Anies Baswedan sudah seharusnya melakukan evaluasi secara menyeluruh atas program tersebut.
Pasalnya, program tersebut tidak semerta-merta dapat dengan mudah dihentikan karena program tersebut masuk ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RP JMD) yang wajib dilaksanakan.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Berikut Empat Tokoh Perempuan Sunda Pejuang Pendidikan di Indonesia
“Kalau ada kasus ini, pasti DKI melakukan evaluasi secara detail. Apa yang menjadi masalah. Ini menjadi bahan evaluasi mendalam DP nol,” tegas Gembong Warsono.***