Minta Mensos Risma Lanjutkan Program Santunan Covid-19, HNW: Jangan Berkilah dengan Alasan Ketiadaan Anggaran

- 9 Maret 2021, 20:29 WIB
HNW bertanya pada Mensos Risma soal santunan Covid-19.
HNW bertanya pada Mensos Risma soal santunan Covid-19. / Instagram/@hnwahid/@tri.rismaharini

 


PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mengungkit soal diberhentikannya program santunan Covid-19 oleh Kemensos karena alasan ketiadaan anggaran.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) sebelumnya menyebut bahwa diberhentikannya program tersebut lantaran ketiadaan anggaran di Kemensos.

Berkaitan dengan hal itu, HNW justru menyebut bahwa alasan Mensos Risma memberhentikan program santunan karena ketiadaan anggaran adalah hanya cara Risma berkilah.

Baca Juga: Sebut Ada Isu Kemenpora Akan Beri Rp 20 Miliar untuk Kongres KNPI, Haris Pratama: KPK dan Polri Harus Awasi

Sebab, menurut HNW hingga saat ini Negara masih bisa suntikkan dana sebesar Rp20 Triliun untuk Jiwasraya dan Rp600 Triliun untuk pemulihan ekonomi nasional.

HNW mengungkapkan bahwa seharusnya dana sebanyak itu bisa direlokasi sebesar Rp500 Miliar untuk melanjutkan program santunan korban Covid-19.

“Dana untuk korban Covid-19 dihentikan, HNW: Mensos Risma jangan berkilah dengan ketiadaan anggaran. Karena Negara bisa suntikkan Rp 20 T untuk Jiwasraya, dan ±Rp 600an T untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), harusnya bisa realokasi Rp 500 M untuk laksanakan UU bantu korban bencana, termasuk korban yang wafat karena Covid-19,” tulis HNW sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @hnwahid, Selasa, 9 Maret 2021.

Dalam unggahan yang sama, HNW juga menyebut bahwa Risma juga sebaiknya tidak berkilah dengan alasan maladministrasi karena surat edaran pemerintah dikeluarkan Juni 2020 lalu merupakan dasar hukum yang legal dan konstitusional.

Baca Juga: Pertanyakan Hubungan di Antara Nazaruddin dan Moeldoko, Christ Wamea: Heran Bisa Kerja Sama

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa korban wafat Covid-19 berhak mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta.

Tak hanya itu, HNW juga menyebut bahwa diberhentikannya program santunan Covid-19 ini menunjukkan ketidakseriusan Kemensos dalam melaksanakan ketentuan Perundangan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada 3 Maret 2021 lalu, diketahui bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) tidak mengadakan lagi bantuan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.

Penyebab Kemensos tidak lagi memberikan bantuan bagi korban Covid-19 diungkap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma.

Baca Juga: Jelang Libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi, Hengky Kurniawan Minta Masyarakat Tahan Diri untuk Berlibur

Mensos Risma akhirnya buka suara memaparkan sejumlah alasan Kemensos tidak lagi

Dalam keterangan yang disampaikannya, Risma menyebut bahwa program tersebut dihentikan karena keterbatasan dana dan sulit menentukan alasan meninggal seorang pasien.

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Akui Indonesia Sedang Dipecah-Belah, Gatot Nurmantyo Usulkan Ubah ‘Perang’ agar Tidak Mudah Terpengaruh

Risma mempertimbangkan, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat Covid-19 atau meninggal secara alamiah.

“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?” ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x