Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa korban wafat Covid-19 berhak mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta.
Tak hanya itu, HNW juga menyebut bahwa diberhentikannya program santunan Covid-19 ini menunjukkan ketidakseriusan Kemensos dalam melaksanakan ketentuan Perundangan yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada 3 Maret 2021 lalu, diketahui bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) tidak mengadakan lagi bantuan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.
Penyebab Kemensos tidak lagi memberikan bantuan bagi korban Covid-19 diungkap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma.
Mensos Risma akhirnya buka suara memaparkan sejumlah alasan Kemensos tidak lagi
Dalam keterangan yang disampaikannya, Risma menyebut bahwa program tersebut dihentikan karena keterbatasan dana dan sulit menentukan alasan meninggal seorang pasien.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.
“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.