Baca Juga: Demi Perkuat Kualitas Jurnalisme, PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Yoory C Pinontoan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi melalui situs PPID DKI Jakarta, pada Senin 8 Maret 2021 menyebutkan, penonaktifan Yoory sebagai Dirut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Riyadi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga: Buntut Kebijakan Rodrigo Duterte, 9 Orang Diduga Pemberontak Komunis Tewas di Tangan Polisi Filipina
Selanjutnya, Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkan Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak 1991.