“Ini praktik buruk bagi demokrasi, karena membangun partai politik itu pekerjaan berat, tapi dengan mudahnya berpindah kepengurusan, jadi ada dua kepengurusan,” tutur Mardani Ali Sera.
Dan hal itu, Mardani Ali Sera menegaskan sebagai bentuk pelecehan hukum terhadap UU Partai Politik.
“Bentuk pelecehan hukum karena UU Partai Politik sudah mengatur sedemikian rupa,” tegasnya.***