Dalam utas yang sama, Saiful Mujani pun memprediksi soal kemungkinan AHY akan mengunggat ke pengadilan jika Ketum Partai Demokrat disahkan Kemenkumham.
2. PD Ahy selanjutnya akan menggugat ke pengadilan, dan ini biasanya hanya bisa selesai di Mahkamah Agung. Berarti itu bisa makan waktu lama, bisa sampai melewati deadline daftar pemilu 2024. katakanlah Demokrat KSP Moeldoko yang bisa ikut pemilu. Lalu bagaimana peluangnya?— saiful mujani (@saiful_mujani) March 6, 2021
Baca Juga: Sindir AHY Soal ‘KLB Partai Demokrat Dagelan’ , Ferdinand Hutahean: Tapi Paniknya Setengah Kiamat!
"Partai Demokrat AHY selanjutnya akan menggugat ke pengadilan, dan ini biasanya hanya bisa selesai di Mahkamah Agung.
"Berarti itu bisa makan waktu lama, bisa sampai melewati deadline daftar pemilu 2024. Katakanlah Demokrat KSP Moeldoko yang bisa ikut pemilu. Lalu bagaimana peluangnya?," sambung Saiful Mujani.
Menyoroti hal itu, Saiful Mujani mengaku tak bisa membayangkan Partai Demokrat yang jika nantinya akan dipimpin oleh Moeldoko.
Baca Juga: Ibunda Felicia Tissue Meilia Lau Geram, Minta Kaesang Pangarep Kembalikan SIM dan STNK Sang Anak
Baca Juga: Sindir Keras SBY, Teddy Gusnaidi: Anak Buah Anda Korupsi dan Narkoba
Saiful Mujanji bahkan terang-terangan menyebut jika Moeldoko bisa 'membunuh' Partai Demokrat, dan hilang di parlemen selayaknya Hanura yang ditinggal Wiranto.