KLB Demokrat Berjalan, Ketum AHY Surati Pemerintah Meminta Perlindungan Hukum, Begini Isi Pesannya

- 5 Maret 2021, 20:20 WIB
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY surati pemerintah meminta perlindungan hukum cegah KLB.*
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY surati pemerintah meminta perlindungan hukum cegah KLB.* /Instagram.com/@ahyfor.indonesia

PR TASIKMALAYA- Upaya untuk menggulingkan ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah kader dan mantar kader dilaksanakan pada Jumat, 5 Maret 2021.

Dalam pelaksanaan KLB ilegal yang digelar di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara itu menghasilkan nama Kepala Staf kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai pemenang menggantikan Ketum Demokrat AHY yang saat ini menjabat.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kader dan mantan kader Demokrat meminta menggelar acara KLB setelah mereka menilai bahwa AHY dianggap kurang mampu memimpin partai.

Baca Juga: Beredar Foto Warga Pakai Kaus Partai Demokrat Bergambar Moeldoko, Yan A Harahap: Pak Jokowi Diam Saja?

Sementara itu, pihak Demokrat pun kemudian langsung meminta perlindungan hukum pada pemerintah untuk mencegah tindakan inkonstitusional tersebut.

Permintaan perlindungan itu disampaikan Ketum Demokrat AHY pada Jumat, 5 Maret 2021 dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "KLB Demokrat 'Ilegal' Tetap Berjalan, AHY Memohon-mohon pada Mahfud MD dan Yasonna Laoly", AHY meminta perlindungan hukum terhadap Menko Polhukam dan Menkumham.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diklaim Berhasil Turunkan Kasus, Presiden Jokowi Akan Perluas PPKM Mikro di Wilayah Lain

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," ujar AHY.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan agar semua pengurus dan kader Demokrat tetap menjaga diri dalam koridor hukum.

Meskipun, tidak sedikit kader yang sudah geram dengan munculnya aksi orang-orang yang mempersiapkan KLB Demokrat ilegal.

Baca Juga: Soal Kisruh Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra: Bukan Otoriter AHY, Melainkan Intervensi Oknum Kekuasaan

Untuk itu, Demokrat memohon perlindungan hukum dan pencegahan pada pemerintah. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Ketum AHY serta Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Surat tersebut dikirimkan pada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Menkumham Yasona Laoly.

Isi surat tersebut menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum, diantaranya pertama, Partai Demokrat telah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Apresiasi Perjuangan Pahlawan Covid-19 di Jawa Barat, Ridwan Kamil Akan Berikan 10 Rumah dan Motor Gratis!

Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh ketua DPD, seluruh ketua DPC, dan seluruh ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.

Pon kedua, kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025.

Poin ketiga, AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.

Baca Juga: Terbanyak dalam Sejarah! Pemerintah Indonesia Resmi Akan Buka Rekrutmen 1,3 Juta Formasi ASN Tahun 2021

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15, tanggal 19 Februari 2021.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa sejak awal Januari 2021, telah terjadi gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART partai.

GPK-PD itu diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai.

Baca Juga: Marzuki Alie Diduga Tiba di Bandara Kualanamu, Andi Arief: Selama Ini Ngakunya Bukan Pengkhianat

Baca Juga: Soroti Pernyataan Andi Arief, Ferdinand Hutahaean: Saya Tidak Percaya SBY Demo ke Istana

Baca Juga: Cuitan Penelusuran Kudeta AHY Lenyap, Ferdinand Hutahaean Singgung Sanksi Menyebar Informasi Pribadi

Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Atas tindakan tersebut, para kader yang berkhianat telah dipecat Partai Demokrat, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Menyikapi hal tersebut, ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal.

Baca Juga: Beredar Kaos Demokrat Bergambar Moeldoko, Ossy Dermawan: Fakta Kudeta Semakin Jelas dan Nyata

Baca Juga: Vaksin di Indonesia Dinilai Masih Efektif Lawan B117, Wiku Adisasmito: Tetap Patuhi Prokes

Baca Juga: Cuitan Penelusuran Kudeta AHY Lenyap, Ferdinand Hutahaean Singgung Sanksi Menyebar Informasi Pribadi

Para pemilik suara sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.***(Ayu Nur Anjani/pikiran-rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah