Panas, AHY Digugat Eks Kadernya ke PN Jakarta Pusat, Andi Arief Justru Bongkar Kebohongan Jhoni Allen

- 4 Maret 2021, 16:10 WIB
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ungkap sejumlah kebohongan Jhoni Allen Marbun.*
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ungkap sejumlah kebohongan Jhoni Allen Marbun.* /Twitter.com/ @Andiarief_

PR TASIKMALAYA- Polemik yang terjadi di dalam Partai Demokrat kian panas setelah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY itu diketahui dilayangkan oleh salah satu mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun pada Selasa, 2 Maret 2021.

Sebagaimana diketahui, Jhoni Allen Marbun menjadi salah satu dari tujuh kader Partai Demokrat yang diberhentikan secara tidak hormat oleh AHY setelah terbukti melanggar AD/ART partai tersebut.

Baca Juga: Banyak Orang Salahkan Gubernur Soal Banjir DKI, JJ RIzal: Saudara Kembar Jakarta itu adalah Air

Selain Jhoni Allen Marbun, enam nama kader Partai Demokrat lainnya yang juga turut diberhentikan AHY adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie.

Gugatan yang dibuat oleh mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun itu terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Sebagaimana diberiktakan galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Jhoni Allen Gugat AHY ke PN Jaksel, Andi Arief Ungkap 4 Kebohongan Jhoni Allen", dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen Marbun resmi menggugat AHY pada Selasa.

Baca Juga: Bertanya pada Ahli Hukum Terkait Hukuman bagi Mayat yang Jadi Tersangka, Said Didu: di Mana Penjaranya?

Selain AHY, Jhoni juga turut menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Dalam gugatan tersebut, AHY berstatus sebagai tergugat I, Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II, dan Hinca Pandjaitan sebagai tergugat III.

Berikut ini lima poin penting dalam gugatan Jhoni Allen, di antaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

Baca Juga: Banyak Orang Salahkan Gubernur Soal Banjir DKI, JJ RIzal: Saudara Kembar Jakarta itu adalah Air

2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum,

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat,

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun, MM, dan

Baca Juga: Sebut Keputusan Jokowi Cabut Perpres Miras Bak Buat Skripsi, Rocky Gerung: Diganggu Penguji, Langsung Revisi

5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Andi Arief mengungkapkan empat kebohongan yang telah dilakukan Jhoni Allen, di antaranya:

1. Pilkada Nias mendapatkan tujuh kursi dengan mengusung calon dari DPD dan DPC,

Baca Juga: Dicap Pengkhianat karena Diduga Kudeta, Max Sopacua: 2013, SBY KLB Menggantikan Anas Urbaningrum

2. Pilkada Blora mengusung Ketua DPD Jawa Tengah (Jateng), tetapi yang diajukan kader DPC,

3. Hanya AHY yang mencalonkan diri sebagai Ketum Partai Demokrat, dan

4. Memaksa membuat video rekaman seolah-olah kader diminta mahar.

Pernyataan ini diungkap Andi lewat akun Twitter pribadinya, @Andiarief, 3 Maret 2021.

Khusus poin ketiga, Andi Arief mengungkap jika kebohongan tersebut turut dilakukan juga oleh Max Sopacua.

Di dalam cuitannya, Andi Arief meminta Presenter Acara Mata Najwa, Najwa Shihab untuk ikut melakukan riset terkait kebohongan-kebohongan tersebut.***(Dharma Anggara/galamedia.pikiran-rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x