Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK seperti yang diutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 3 Maret 2021, Harun Masiku diyakini masih berada di Indonesia.
“Kami meyakini yang bersangkutan (Harun Masiku) masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup,” jelas Alexander Marwata meyakinkan.
“Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, tidak akan lolos,” lanjut Alexander Marwata.
Sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Dua Ormas Islam Terbesar NU-Muhammadiyah Apresiasi Presiden Jokowi
Sejak tahun 2017 hingga 2020, terdapat 10 orang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Tahun 2020, KPK telah melakukan penangkapan kepada tiga tersangka yang berstatus DPO.
Oleh karena itu, saat ini KPK masih memiliki kewajiban untuk memburu tujuh orang lainnya yang berstatus DPO, salah satunya Harun Masiku.***