Ucap Terima Kasih ke Presiden Jokowi, Hidayat Nur Wahid: Semoga Kedepan Tidak Terulang Lagi

- 2 Maret 2021, 18:02 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid /pks.id

PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras) dan menarik perhatian Hidayat Nur Wahid.

Politikus PKS, Hidayat Nur Wahid pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas tindakannya mencabut Perpres soal miras ini.

"Akhirnya Presiden Jokowi mencabut Lampiran yang mengizinkan investasi miras," tulis Hidayat Nur Wahid Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Sentil Janji Anies Baswedan Setahun Lalu, Ferdinand Hutahaean: Inikah yang Kalian Banggakan Wahai Buzzer?

Ia juga mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi.

"Alhamdulillah dan terimakasih Presiden @jokowi," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twiter @Hnurwahid.

Wakil Ketua MPR tersebut juga mengingatkan Presiden Jokowi jika membuat kebijakan seharusnya membela rakyat dan menyelamatkan rakyat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Amien Rais Tegur Jokowi Soal Miras hingga Dede Yusuf Tanggapi Pemecatan 7 Kader Demokrat

Ia pun berharap kasus soal Perpres miras ini tidak terjadi kembali.

"Mestinya sejak awal kebijakan itu pro Rakyat dan menyelamatkan mereka," ujarnya.

"Semoga kedepan tidak terulang lagi, perpres yang susahkan pak Jokowi & Rakyat," sambungnya.

Baca Juga: Dapat Masukan Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi untuk industri miras dari skala besar hingga kecil.

Baca Juga: Dana Habis, Santunan Rp15 Juta Korban Covid-19 Distop Mensos Risma, dr. Tirta: Apakah Akibat Bansos Dikorup?

Perizinan terkait investasi miras tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa penanaman modal untuk industri miras mengandung alkohol dapat dilakukan di empat Provinsi.

Baca Juga: Tepis Kabar Dirinya Jatuh Miskin, Pak Tarno: Saya Masih Punya Rumah, Mobil, Motor dan Saya Masih Bekerja

Empat Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua, dengan dalih memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tangkap layar unggahan Hidayat Nur Wahid./*
Tangkap layar unggahan Hidayat Nur Wahid./*
***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x