Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, Marzuki Alie bersama enam anggota Partai Demokrat mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan enam anggota lainnya, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Herzaky dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Marzuki Alie Akui Bangga Dipecat, Imelda Sari: Partai Demokrat Pernah Memberikan Bapak Posisi Terbaik
DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat.
Adapun sanksi pemberhentiannya berdasarkan alasan tersebut merupakan rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Diketahui, Marzuki Alie adalah Ketua DPR RI periode 2009—2014 dan juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat.
Baca Juga: Setelah Dipecat Partai Demokrat, Marzuki Alie: SBY Harus Tau Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!
Sebelumnya, Marzuki Alie diserang beberapa kader dan anggota partai Demokrat usai memberikan pengakuan yang mengungkap bahwa langkah politik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membuat ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri kecolongan dua kali.