Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap, Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah

- 28 Februari 2021, 14:10 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait kasus dugaan suap, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari.*
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait kasus dugaan suap, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari.* /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PR TASIKMALAYA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) tetap membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu 28 Februari 2021 sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Nurdin Abdullah sendiri diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Papua Tolak Keras Adanya Investasi Miras, Said Didu Minta Ma’ruf Amin Turun Tangan: Gunakan Kekuasaan

Selain Nurdin Abdullah, terdapat dua tersangka lainnya yang juga turut ditetapkan oleh KPK terkait kasus suap ini, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin Abdullah sendiri mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Vaksinasi Covid-19, Prof Zubairi: Saya Begitu Kaget

Dalam kasus suap ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui ER dari AS.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir tahun 2020 sebesar Rp 200 juta.

Lalu pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, Nurdin Abdullah menerima uang Rp 1 miliar, dan pada awal Februari 2021 ia kembali menerima melalui Samsul Bahri  sebesar Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Tiba-tiba Ucapkan Terima Kasih, Ibas Yudhoyono: Adu Domba Hanya Ada di Lapangan Domba!

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung Sucipto selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sendiri telah melakukan penahanan kepada ketiganya selama 20 hari, dimulai sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Korupsi Satu Miliar di-OTT KPK, Ferdinand Hutahaean Bandingkan dengan Kasus Formula E 1,6 Triliun

Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x