Hal tersebut telah disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.
"Benar, Jumat 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari ANTARA pada 27 Februari 2021.
Baca Juga: Breaking News: KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Karena Kasus Korupsi
Hanya saja, pihak KPK belum bisa memberikan informasi lebih lengkapnya dari penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Jubir KPK Ali.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," tambah Jubir KPK Ali.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Partai Demokrat Pecat 6 Orang Penghianat
Sudah sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai 1x24 jam untuk dapat menentukan status tersangka tersebut.