Terungkap! Ternyata Orang Ini yang ‘Menjual’ Partai Demokrat Kepada Aktor Eksternal

- 27 Februari 2021, 09:00 WIB
Partai Demokrat pecat anggota.
Partai Demokrat pecat anggota. /Dok. Partai Demokrat/

PR TASIKMALAYA – Partai Demokrat secara resmi memberhentikan tidak hormat kepada enam orang anggotanya.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Partai Demokrat yang dikutip Sabtu, 27 Februari 2021 keenam orang tersebut terdiri dari: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Sebelumnya Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk menjalin komunikasi dengan salah satu aktor utama Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), yaitu Jhoni Allen Marbun.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Terkait Kasus Pornografi, Dewi Tanjung: Nyai Punya Link, Kau Mau Lihat Tidak?

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun memberikan tuntutan yang tidak masuk akal.

Bukannya melakukan konsolidasi internal, namun justru memasukan aktor eksternal melalui Kongres Luar Biasa (KLB) inkonstitusional, serta menjual Partai Demokrat kepada aktor eksternal tersebut sebagai kendaraan dalam penCapresannya pada Pemilu 2024 mendatang.

Padahal menurut Partai Demokrat, tokoh eksternal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai seseorang yang layak.

Baca Juga: Dewi Tanjung: Hanya Manusia Bodoh yang Permasalahkan Kerumunan Presiden!

Meski demikian, pada kenyataannya elektabilitas Partai Demokrat di bawah kepengurusan Partai Demokrat yang dipilih pada Kongres V PD 2020, saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Tudingan GPK-PD berkaitan dengan kekecewaan terkait dengan Pilkada 2020, yang mana menurut keterangan Partai Demokrat hal tersebut tidaklah relevan.

Menanggapi situasi tersebut, muncul desakan kuat yang berasal dari para pemimpin serta pengurus dan para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, organisasi sayap, termasuk juga senior partai untuk lebih lanjut melakukan pemecatan kepada orang-orang yang terlibat aktif di dalam GPK-PD.

Baca Juga: Pelanggaran Prokes Kerumunan di NTT dan Petamburan Dibandingkan, dr. Tirta: Bilang Saja Tidak Suka Presiden

Adapun konsekuensi yang diberikan karena tindakan GPK-PD tersebut, diberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan organisasi Partai Demokrat, yang mana diterbitkan Keputusan terkait Pemberhentian Tetap dengan tidak hormat kepada keenam orang tersebut.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Demokrat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x