Simak! Berikut Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Lanjut Usia

- 22 Februari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan untuk para lanjut usia.
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan untuk para lanjut usia. //Twitter/@KemenkesRI

PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan tahap kedua vaksinasi Covid-19 sudah dimulai sejak 17 Februari 2021 lalu, pada tahap kedua ini prioritas penerima vaksin adalah pekerja publik serta kelompok masyarakat yang berusia lanjut usia atau lansia di atas 60 tahun.

Pada vaksinasi Covid-19 tahap awal kelompok lanjut usia akan dimulai di DKI jakarta serta ibu kota provinsi lain di seluruh Indonesia.

Pada fase awal vaksinasi Covid-19 akan diprioritaskan untuk pulau Jawa dan Bali terlebih dahulu mengingat terdapat lebih dari 65 persen kasus positif Covid-19 secara nasional.

Baca Juga: Unik! Polsek Kembangan Beri Hiburan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir dengan Borong Roti

Berdasarkan keterangan dari Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 menyebutkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan dua opsi dalam pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lanjut usia.

Pertama, vaksinasi akan dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di puskesmas maupun rumah sakit penyedia layanan vaksinasi.

Opsi pertama, vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat maupun di rumah sakit yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Dalam mekanisme ini peserta dapat melakukan pendaftaran dengan mengunuungi link resmi kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id serta link Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPCPEN di covid19.go.id.

Baca Juga: Minta Sri Mulyani Konfirmasi Kebenaran Rumor Dana Haji Dipakai Tambal APBN, Andi Arief: Mohon Klarifikasinya

Dalam situs yang disediakan tersebut dapat di klik oleh calon penerima vaksinasi yaitu masyarakat lanjut usia dan akan diajukan beberapa pertanyaan yang harus dijawab.

“Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat,” ujar Nadia dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Situs Sekretariat Kabinet RI.

Apabila telah mengisi data pada situs tersebut, maka seluruh data telah masuk ke dinas kesehatan di provinsi masing-masing.

Selanjutnya dinas kesehatan akan menentukan terkait jadwal vaksinasi seperti hari, waktu, dan lokasi vaksinasi kepada masyarakat kelompok lanjut usia.

Baca Juga: Tak Lagi Terlantar, Anjing dan Kuda Kepolisian Polandia akan Dapat Dana Pensiun Usai Masa Tugas

Berikut daftar link atau tautan bagi pendaftar vaksinasi Covid-19 untuk lanjut usia yang tersedia di laman Kemenkes dan KPCPEN:

Jawa dan Bali

1. Provinsi DKI Jakarta, di dki.kemkes.go.id
2. Kota Serang, Provinsi Banten, di serang.kemkes.go.id
3. Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, di bandung.kemkes.go.id
4. Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, di semarang.kemkes.go.id
5. Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta, di yogyakarata.kemkes.go.id
6. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, di surabaya.kemkes.go.id
7. Kota Denpasar, Provinsi Bali, di denpasar.kemkes.go.id

Baca Juga: Segera Daftar! SNMPTN 2021 Akan Berakhir 2 Hari Lagi

Sumatera

1. Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, di bandaaceh.kemkes.go.id
2. Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, di medan.kemkes.go.id
3. Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, di padang.kemkes.go.id
4. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, di pekanbaru.kemkes.go.id
5. Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, di tanjungpinang.kemkes.go.id
6. Kota Jambi, Provinsi Jambi, di jambi.kemkes.go.id
7. Kota Palembang, Sumatra Selatan, di palembang.kemkes.go.id
8. Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di pangkalpinang.kemkes.go.id
9. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, di bengkulu.kemkes.go.id
10. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, di lampung.kemkes.go.id

Baca Juga: Seluruh Jadwal Kereta Api Jarak Jauh dari Jakarta Dibatalkan Hari Ini, Berikut Daftarnya

Nusa Tenggara

1. Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di mataram.kemkes.go.id
2. Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di kupang.kemkes.go.id

Kalimantan

1. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di pontianak.kemkes.go.id
2. Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, di palangkaraya.kemkes.go.id
3. Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, di banjarmasin.kemkes.go.id
4. Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di samarinda.kemkes.go.id
5. Kota Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, di tanjungselor.kemkes.go.id

Baca Juga: Tiba-tiba Ucapkan Terima Kasih Kepada Netizen, dr. Titra: Hari Ini Dia Sudah Sadar

Sulawesi

1. Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, di manado.kemkes.go.id
2. Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo di gorontalo.kemkes.go.id
3. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, di palu.kemkes.go.id
4. Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, di mamuju.kemkes.go.id
5. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di makassar.kemkes.go.id
6. Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, di kendari.kemkes.go.id

Maluku

1. Kota Ambon, Provinsi Maluku, di ambon.kemkes.go.id
2. Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, di ternate.kemkes.go.id

Baca Juga: Tiba-tiba Ucapkan Terima Kasih Kepada Netizen, dr. Titra: Hari Ini Dia Sudah Sadar

Papua

1. Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, di manokwari.kemkes.go.id
2. Kota Jayapura, Provinsi Papua, di jayapura.kemkes.go.id

Opsi kedua adalah melalui program vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan dinkes.

Opsi kedua vaksinasi untuk kelompok lanjut usia adalah vaksinasi massal yang akan dilakukan oleh organisasi atau instansi yang telah bekerja sama dengan Kemenkes dan Dinkes.

Contoh organisasi atau instansi yang dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinkes seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). 

Baca Juga: Bank Dunia Sebut Palestina Kekurangan Dana Untuk Penuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19

“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.

apabila instansi atau organisasi yang telah melakukan kerja sama akan menentukan terkait jadwal vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia berupa informasi hari, waktu dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x