Soal Kasus Lahan PTPN VIII Megamendung Bogor yang Seret Rizieq Shihab, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

- 22 Februari 2021, 15:10 WIB
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai Rizieq Shihab sebagai pihak yang harus bertanggungjawab terkait kasus dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII di Megamendung Bogor.
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai Rizieq Shihab sebagai pihak yang harus bertanggungjawab terkait kasus dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII di Megamendung Bogor. /Kolase Antara/Puspa, Fauzan

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sampaikan Kabar Duka: Saya Sekeluarga Turut Berbelasungkawa

Ini karena pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan seharusnya dilakukan oleh pihak PTPN VIII.

Iwan juga menambahkan bahwa HGU yang dimiliki PTPN VIII ini diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, dan tambak perikanan. Sementara apabila untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB). 

Menurutnya, tindakan PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI ini sudah tepat, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x