Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sampaikan Kabar Duka: Saya Sekeluarga Turut Berbelasungkawa
Ini karena pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan seharusnya dilakukan oleh pihak PTPN VIII.
Iwan juga menambahkan bahwa HGU yang dimiliki PTPN VIII ini diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, dan tambak perikanan. Sementara apabila untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).
Menurutnya, tindakan PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI ini sudah tepat, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.***