Soal Kasus Lahan PTPN VIII Megamendung Bogor yang Seret Rizieq Shihab, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

- 22 Februari 2021, 15:10 WIB
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai Rizieq Shihab sebagai pihak yang harus bertanggungjawab terkait kasus dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII di Megamendung Bogor.
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai Rizieq Shihab sebagai pihak yang harus bertanggungjawab terkait kasus dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII di Megamendung Bogor. /Kolase Antara/Puspa, Fauzan

Sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab ini menurut Indriyanto sebaiknya diselesaikan secara hukum.

Hal ini karena sesuai dengan prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Bank Dunia Sebut Palestina Kekurangan Dana Untuk Penuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19

Selain pidana, Indriyanto menilai bahwa pihak PTPN VIII bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.

Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai bahwa FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya.

Baca Juga: Beri Pujian untuk Ahok dalam Penanganan Banjir Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Beda dengan Sekarang

Hal ini karena menurutnya, FPI telah banyak melanggar undang-undang (UU) terkait masalah ini.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan.

Selain itu, akad jual beli tanah yang dilakukan, menurut Iwan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x