“Karena ada gugatan bahwa Undang-Undang ini mengatur pasal karet, diskriminasi, (dan) membahayakan demokrasi,” lanjutnya.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mempersilahkan untuk mendiskusikan revisi UU ITE.
“Kita akan mendiskusikan itu, mana pasal yang dianggap pasal karet, diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” tutur Mahfud MD.
Dalam proses diskusi rencana revisi UU ITE, Mahfud MD pun mengatakan bahwa akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Seperti pendapat pakar dan ahli-ahli, LSM, dan juga gerakan pro demokrasi, serta Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Dua tim yang telah dibentuk tersebut, menurut Mahfud MD akan memulai tugasnya pada Senin, 22 Februari 2021.
“Jadi dua tim ini akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari ini, mereka akan dipanggil untuk segera bekerja,” tutup Mahfud MD.
View this post on InstagramEditor: Tyas Siti Gantina
Sumber: Instagram @polhukamri
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Tim SAR Kembali Temukan 1 Korban Jiwa Bencana Banjir Bandang Luwu
5 Mei 2024, 20:22 WIB Krisis Iklim, Indonesia Berkontribusi Membantu Meningkatkan Asian Development Fund
5 Mei 2024, 14:00 WIB