Bahas soal Pasal Karet, Mahfud MD: Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE

- 20 Februari 2021, 11:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

“Karena ada gugatan bahwa Undang-Undang ini mengatur pasal karet, diskriminasi, (dan) membahayakan demokrasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Ibunda Fadli Zon Meninggal Dunia, Mahfud MD: Turut Berduka Cita, Alangkah Besar Pengorbanan Seorang Ibu

Mahfud MD juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mempersilahkan untuk mendiskusikan revisi UU ITE.

“Kita akan mendiskusikan itu, mana pasal yang dianggap pasal karet, diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” tutur Mahfud MD.

Dalam proses diskusi rencana revisi UU ITE, Mahfud MD pun mengatakan bahwa akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Cipinang Melayu Banjir, Ferdinand Hutahean Kritik Anies Baswedan: Berani Banget Posting Tahun Ini Tidak Banjir

Seperti pendapat pakar dan ahli-ahli, LSM, dan juga gerakan pro demokrasi, serta Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

Dua tim yang telah dibentuk tersebut, menurut Mahfud MD akan memulai tugasnya pada Senin, 22 Februari 2021.

“Jadi dua tim ini akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari ini, mereka akan dipanggil untuk segera bekerja,” tutup Mahfud MD.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemenko Polhukam RI (@polhukamri)

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @polhukamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x