Baca Juga: Tanggapi Peristiwa yang Dialami Dino Patti Djalal, Mardani Ali Sera: ini Harus Dibongkar
Properti tersebut memang tidak diatasnamakan korban, tetapi nama Yusmisnawita yang masih anggota keluarga korban.
Dalam perkaranya, properti ini beralih kepemilikan ke pembeli dengan inisial nama SH.
Kala itu, SH memanfaatkan dokumen-dokumen palsu seperti KTP, salinan Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, dan NPWP.
Kemudian, pada 22 Januari 2021 muncul LP ketiga atas nama Yusmisnawita yang melaporkan pemalsuan jual beli properti yang berlokasi di Cilandak.
Untuk perkara ini, seseorang bernama Fredi Kusnadi terlibat sebab merupakan calon pembeli properti dan rumah itu.
Meski begitu, pada bulan Januari 2021, penyidik menyarankan supaya Dino memeriksa sertifikatnya ke BPN.
Dino Patti Djalal pun mendapati bahwa sertifikat tanah itu telah berubah kepemilikan tanpa diketahui oleh korban.***