Properti Ibunda Dino Patti Djalal Beralih Tangan, 11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

- 19 Februari 2021, 20:20 WIB
Dino Patti Djalal. Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus mafia tanah yang menimpa ibunda dari Dino Patti Djalal.*
Dino Patti Djalal. Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus mafia tanah yang menimpa ibunda dari Dino Patti Djalal.* //Instagram.com/@dinopattidjalal

PR TASIKMALAYA - Subdit Ditreskrimum Harda (Harta Benda) dari Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya masih menjalankan penelusuran terkait kasus mafia tanah.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Tribata News, kasus mafia tanah menimpa Ibunda dari Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi menyebut, pihaknya telah menetapkan sebelas orang tersangka terkait kasus mafia tanah sejak pertama kali diajukannya laporan pada tahun 2019.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Berhasil Ungkap Pengakuan Salah Satu Tersangka Kasus Sindikat Mafia Tanah 

Sampai dengan saat ini, Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya masih melaksanakan penyelidikan melalui interogasi dan penyidikan.

Tindakan ini dilakukan guna melengkapi bukti-bukti awal yang cukup sebelum menetapkan tersangka.

"Sampai saat ini sudah 11 Tersangka dari dua Laporan Polisi (LP)," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tak Gentar Usut Tuntas Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Sudah Waktunya ada Dalang Sindikat yang Tertangkap

"Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," tambahnya.

Proses pembuktian dilaksanakan dengan memanfaatkan materi penyidikan yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah yang disertai aturan.

Sejak LP pertama pada bulan April 2019, tiga LP lainnya pun telah diterima.

 Baca Juga: Dilaporkan Mafia Tanah ke Polisi, Dino Patti Djalal Bongkar Tiga Bukti Penting Kejahatan Fredy Kusnadi

Dalam LP pertama diketahui bahwa korban, yakni Ibunda dari Dino Patti Djalal, merupakan pemilik tanah dan bangunan yan berada di Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada 22 April 2019, Akta Jual Beli (AJB) muncul tanpa sepengetahuannya yang mencantumkan bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada seseorang bernama Van.

Korban tidak pernah menemui notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunannya itu.

Baca Juga: Sang Ibu Jadi Korban Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Minta Bantuan Anies Baswedan 

Dalam AJB itu pun, Van telah membuat perubahan dengan mengatasnamakan dirinya kemudian menjualnya kepada Hen.

Menyikapi perkara ini, Kapolda Metro Jaya telah menindak anggota kelompok mafia dengan inisial nama AS, SS, dan DR.

Kemudian, pada 11 November 2020, Polda Metro Jaya menerima lagi laporan perkara yang sama, yang dispekulasikan sebagai properti yang dimiliki ibunda Dino Patti Djalal yang lain yang berlokasi di Kemang.

Baca Juga: Tanggapi Peristiwa yang Dialami Dino Patti Djalal, Mardani Ali Sera: ini Harus Dibongkar 

Properti tersebut memang tidak diatasnamakan korban, tetapi nama Yusmisnawita yang masih anggota keluarga korban.

Dalam perkaranya, properti ini beralih kepemilikan ke pembeli dengan inisial nama SH.

Kala itu, SH memanfaatkan dokumen-dokumen palsu seperti KTP, salinan Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, dan NPWP.

Baca Juga: Imbau Waspada! Rumah Ibunda Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Dijarah Komplotan Pencuri Sertifikat Tanah 

Kemudian, pada 22 Januari 2021 muncul LP ketiga atas nama Yusmisnawita yang melaporkan pemalsuan jual beli properti yang berlokasi di Cilandak.

Untuk perkara ini, seseorang bernama Fredi Kusnadi terlibat sebab merupakan calon pembeli properti dan rumah itu.

Meski begitu, pada bulan Januari 2021, penyidik menyarankan supaya Dino memeriksa sertifikatnya ke BPN.

Dino Patti Djalal pun mendapati bahwa sertifikat tanah itu telah berubah kepemilikan tanpa diketahui oleh korban.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x