Properti Ibunda Dino Patti Djalal Beralih Tangan, 11 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

- 19 Februari 2021, 20:20 WIB
Dino Patti Djalal. Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus mafia tanah yang menimpa ibunda dari Dino Patti Djalal.*
Dino Patti Djalal. Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus mafia tanah yang menimpa ibunda dari Dino Patti Djalal.* //Instagram.com/@dinopattidjalal

Proses pembuktian dilaksanakan dengan memanfaatkan materi penyidikan yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah yang disertai aturan.

Sejak LP pertama pada bulan April 2019, tiga LP lainnya pun telah diterima.

 Baca Juga: Dilaporkan Mafia Tanah ke Polisi, Dino Patti Djalal Bongkar Tiga Bukti Penting Kejahatan Fredy Kusnadi

Dalam LP pertama diketahui bahwa korban, yakni Ibunda dari Dino Patti Djalal, merupakan pemilik tanah dan bangunan yan berada di Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada 22 April 2019, Akta Jual Beli (AJB) muncul tanpa sepengetahuannya yang mencantumkan bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada seseorang bernama Van.

Korban tidak pernah menemui notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunannya itu.

Baca Juga: Sang Ibu Jadi Korban Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Minta Bantuan Anies Baswedan 

Dalam AJB itu pun, Van telah membuat perubahan dengan mengatasnamakan dirinya kemudian menjualnya kepada Hen.

Menyikapi perkara ini, Kapolda Metro Jaya telah menindak anggota kelompok mafia dengan inisial nama AS, SS, dan DR.

Kemudian, pada 11 November 2020, Polda Metro Jaya menerima lagi laporan perkara yang sama, yang dispekulasikan sebagai properti yang dimiliki ibunda Dino Patti Djalal yang lain yang berlokasi di Kemang.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x