UU ITE Siap Direvisi, Refly Harun: Membedakan Hasutan, Penghinaan, Provokasi Itu Tidak Jelas

- 19 Februari 2021, 06:40 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. //Tangkap layar YouTube/Refly Harun

PR TASIKMALAYA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut mengomentari adanya wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pendapat Refly Harun mengenai UU ITE tersebut diutarakan dalam Talkshow Mata Najwa yang diunggah kanal YouTube Mata Najwa Kamis, 18 Februari 2021 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

“Yang penting niatnya. Tapi ini akan menimbulkan problem baru,” tutur Refly Harun.

Baca Juga: Fakta-fakta Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni, Positif Gunakan Narkoba hingga Terancam Dipecat dan Dipidana

Refly Harun menjelaskan, penerapan UU ITE dinilainya justru terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya.

“Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya,” jelas Refly Harun.

Akibatnya, perbedaan antara hasutan, penghinaan, dan provokasi menjadi tidak jelas, dan berdampak pada penegak hukum yang dengan mudah menangkap orang berdasarkan subjektivitasnya.

“Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang enggak jelas. Akibatnya, mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya,” ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Sentil JK Soal Adanya Ambulance PMI di Setiap Demo Anarkis, Dewi Tanjung: Apa Ada Hubungannya dengan Anda?

Refly Harun lebih lanjut membahas instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilainya jelas atau tidak multitafsir.

“Instrumen HAM misalnya. Anda boleh mengkritik, tapi tidak boleh SARA. Itu sudah jelas. Sedangkan ‘antargolongan’ itu mesti jelas (definisinya,” ujar Refly Harun.

Ketidakjelasan dalam UU ITE, berdampak pada tindakan penegak hukum.

“Kita harus lihat, jika polisi mau menindak, harus faktual. Apakah benar menimbulkan keonaran dengan sebab akibatnya? Karena tidak jelas ukuran-ukurannya ini, dan dengan adanya pengaruh dari kekuasaan, segala sesuatu jadi relative dan tidak jelas,” papar Refly Harun.

Baca Juga: Disebut Tak Tegas oleh Fadjroel Rachman saat Bahas Kasus Ahok, Refly Harun: Mas Paham Tidak?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk merevisi UU ITE.

Revisi dilakukan jika memang dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini,” ujar Jokowi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA yang dikutip Kamis, 18 Februari 2021.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x