"UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya," jelasnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun @TeddyGusnaidi.
Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa yang bermasalah bukanlah UU ITE namun orang yang tidak ingin negara ini beradab.
Baca Juga: Sebut UU ITE Bukan Hanya Soal Pasal Karet, Ferdinand Hutahaean: Akhlak Manusia Harus Direvisi
Baca Juga: Lowongan Kerja S1 Terbaru Posisi Kepala LPEM BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya 2021
"Tak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan? Yang bermasalah bukan UU nya, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab," tulis Teddy Gusnaidi.
UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yg namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya. Gak mungkin hal tsb kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan? Yg bermasalah bukan UU nya, tapi org2 yg tidak ingin negara ini beradab.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 18, 2021
***