Dalam cuitan sebelumnya pun, Ferdinand Hutahaean menuturkan bahwa pemerintah pusat terbitkan larangan ASN terlibat PKI, FPI dan HTI.
“Pemerintah Pusat sudah menerbitkan larangan ASN terlibat PKI, FPI, HTI,Gubernur Jawa Tengah @ganjarpranowo juga mengeluarkan larangan pegawai terlibat ormas radikal,” tutur Ferdinand Hutahaean.
“Kira-kira @DKIJakarta@aniesbaswedan tidak ingin mengeluarkan edaran larangan pegawai pemprov DKI terlibat FPI HTI?” pungkas Ferdinand Hutahaean.***