Politisi asal Sumatera Utara ini membedakan antara kritik dengan fitnah beserta dampaknya.
Di sisi lain, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa tugas kepolisian sebagai pihak yang menegakkan hukum.
Secara tegas, Ferdinand Hutahaean menjelaskan jika pelanggaran tidak diproses hukum, maka dikhawatirkan akan berdampak menjadikan negara ini sebagai negara yang “barbar”.
“Tapi kalau penyebaran hoax, fitnah, penghasutan dipenjara, betul ada. Dan itu sudah sesuai hukum yang berlaku. Bukankah tugas polisi menegakkan hukum?” kata Ferdinand Hutahaean.
“Nanti kalau tidak diproses hukum, negara ini jadi negara barbar,” tambahnya.
***