PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan saran untuk Presiden Jokowi.
Mardani Ali Sera menyarankan Presiden Jokowi agar melakukan revisi UU ITE, khususnya pasal 27, 28 dan Pasal 45 yang sering jadi landasan pasal karet.
Hal ini disampaikan Mardani Ali Sera sebagai respon atas ucapan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat aktif menyampaikan kritik.
Baca Juga: Tanggapi Peristiwa yang Dialami Dino Patti Djalal, Mardani Ali Sera: ini Harus Dibongkar
"Jika serius atas harapan dikritik keras, supaya terarah, ayo lakukan revisi UU ITE khususnya pasal 27, 28 dan Pasal 45 yang sering jadi landasan pasal karet," tulisnya sebagaimana dikutip Tasikmalaya.Pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Kamis 11 Februari 2021.
Pada cuitan terbarunya, Mardani menuliskan, semestinya Presiden Jokowi melihat kenyataan bahwa masyarakat semakin takut dalam berpendapat.
"Apalagi menyampaikan kritik kepada pemerintah. Perlu ada revisi UU ITE karena banyak pasal karet yg membuat masyarakat takut menyampaikan kritik," sambungnya.