Menanggapi komentar Novel Baswedan tersebut, Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, yang mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan penyidik KPK tersebut adalah pernyataan yang berbahaya dan diduga menyebarkan berita bohong.
“Cuitan ini berbahaya karna diduga menyebarkan berita bohong,” cuit Husin Shihab melalui akun Twitternya @HusinShihab, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 9 Februari 2021.
Lebih lanjut, Husin Shihab juga membantah soal pernyataan yang diungkap Novel terkait dengan kasus penghinaan yang menyebabkan Ustaz Maaher ditahan di Bareskrim Polri.
“1. Maher ditahan bukan karena hinaan tapi karena hatespeech a/n SARA, pasal. 28 ayat 2. Polisi tidak akan nahan kalau delik aduan,” paparnya.
Baca Juga: Punya KIS Jangan Disimpan! Cek dtks.kemensos.go.id Cairkan BST Rp300 Ribu Februari 2021
Tak hanya itu, Husin Shihab juga mengungkapkan bahwa Ustaz Maaher memang sudah menderita sakit sejak sebelum ditahan.
Hal tersebut juga didukung oleh dokumen rekam medis yang telah dimiliki Kepolisian.
Atas hal tersebut, Husin Shihab meminta Polri untuk memberikan perhatian atas pernyataan Novel Baswedan tersebut.
“2. Sblm ditahan Maher sudah sakit. Ada rekam mediknya. Mohon atensi @CCICPolri @DivHumas_Polri,” ujarnya.