Sedangkan bagi pengguna perjalanan darat atau laut menuju pulau bali wajib menunjukan hasil negatif dari tes RT-PCR dan rapid antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dari waktu pengambilan sample.
Pengguna perjalanan darat dan laut juga wajib untuk memenuhi persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Presiden Jokowi Siapkan 5.000 Dosis Vaksin Covid-19 Untuk Awak Media
Sedangkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh darat dengan menggunakan moda kereta api berlaku peraturan yang berbeda.
Selama masa libur panjang atau libur keagamaan maka pengguna moda transportasi kereta api telah melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose.
Masa berlaku dari tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose adalah 1 x 24 jam sejak diambil sample.
Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Dewi Tanjung: Selamat Jalan
Selama libur panjang, pembatasan perjalanan akan diatur oleh manajemen lalu lintas baik pusat maupun oleh daerah.
Para pengguna perjalanan tentu wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Peraturan terbaru lainnya dalam Surat Edaran No 7 Tahun 2021 adalah bagi anak usia dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose.