Selain itu, BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu juga diketahui telah menegaskan bahwa dana dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Dana tersebut ditempatkan di bank syariah dan instrumen investasi syariah. Dalam pengelolaannya dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR.
Dengan demikian, klaim Jokowi telah menggunakan dana haji Rp38,5 triliun adalah tidak benar dan termasuk dalam konten hoaks alias konten yang menyesatkan. ***