“Orang meninggal itu mestinya didoakan, tak elok didramatisir,” imbaunya.
Sebelumnya, Ustaz Maaher at-Thuwailibi meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.
Selama dalam masa penahanan, Ustaz Maaher at-Thuwailibi mendapatkan perawatan atas penyakit yang dideritanya tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Kabar Meninggalnya Ustaz Maaher, Ferdinand Hutahaean: Semoga Dosanya Diampuni
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Djudju Purwantoro selaku pengacara Ustaz Maaher at-Thuwailibi secara tegas mengatakan, wafatnya Ustaz Maaher at-Thuwailibi akibat sakit yang dideritanya.
“Dia sebetulnya awalnya luka usus. Kemudian pada waktu masuk penjara, tidak cenderung lebih sembuh,” ungkapnya.
Ustaz Maaher at-Thuwailibi terjerat pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.