Wapres Ma’ruf Amin: Penggunaan Dinar Dirham Melanggar Aturan Negara

- 4 Februari 2021, 16:38 WIB
Wapres RI, Ma'ruf Amin/
Wapres RI, Ma'ruf Amin/ // instagram.com /kyai_marufamin

Zaim Saidi kini telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenai pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Selain itu, juga pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah