Zaim Saidi kini telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenai pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Selain itu, juga pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.***