Wapres Ma’ruf Amin: Penggunaan Dinar Dirham Melanggar Aturan Negara

- 4 Februari 2021, 16:38 WIB
Wapres RI, Ma'ruf Amin/
Wapres RI, Ma'ruf Amin/ // instagram.com /kyai_marufamin

PR TASIKMALAYA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan pendapat tentang transaksi Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan mata uang Dinar-Dirham.

Ma'ruf Amin mengungkapkan pendapatnya mengenai transaksi Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan mata uang Dinar-Dirham saat menghadiri acara Mata Najwa sebagai narasumber pada hari Rabu, 3 Februari 2021.

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa transaksi Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan mata uang Dinar-Dirham tersebut termasuk pelanggaran dari kebijakan sistem keungan nasional sebab alat transaksi yang sah di Indonesia hanya Rupiah.

 Baca Juga: Marzuki Alie Tempuh Jalur Hukum soal Kudeta Demokrat, Ferdinand: Sebaiknya Moeldoko Juga

"Dengan demikian, penggunaan uang emas atau dinar dirham tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," katanya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Ma'ruf Amin menyebut bahwa meski Pasar Muamalah dimaksudkan untuk transaksi syariah, sistem yang ditentukan tetap harus sesuai kebijakan yang berlaku.

"Tujuannya mungkin iya, tetapi kan ada mekanismenya dalam sistem kenegaraan, masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu," terangnya.

 Baca Juga: Ikuti Tren Thrash Streaming, Seorang Pria Tewas dalam Siaran Langsung usai Minum 1,5 Liter Vodka

Dengan berlakunya regulasi terkait ekonomi dan keuangan syariah, ia mengatakan bahwa baik perbankan syariah dan surat berharga atau jenis syariah lainnya, telah memiliki aturannya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x