PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahean menanggapi pernyataan dari HNW (Hidayat Nur Wahid) yang menyatakan jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hanya untuk jegal Anies Baswedan.
Sedangkan Ferdinand Hutahaean, meminta HNW untuk jangan pura–pura tidak tahu soal ketentuan Undang-undang atau UU Pemilu.
Bahkan Ferdinand Hutahaean mengingatkan HNW bahwa PKS (Partai Keadilan Sejahtera) salah satu partai yang turut setuju dan sepakat sahkan UU Pemilu.
Hal ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 2 Februari 2021.
“PKS adalah salah satu partai yang turut serta bersetuju dan bersepakat mengesahkan UU No.10/2016 tentang Pemilu,” tulis Twitter @FerdinandHaean3 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Jadi mengapa @hnurwahid ini pura-pura tidak tau kalau UU (UU Pemilu) itu ada sebelum @aniesbaswedan jadi Gub dan masih berstatus menteri pecatan?” tambahnya.
Baca Juga: Analisa Banjir di Kalimantan Selatan, Pakar IPB: Pentingnya Lokasi, Durasi, dan Luasan
Politisi asal Sumatera Utara ini juga mneyarankan Hidayat Nur Wahid (HNW) untuk bisa berbicara jujur pada rakyat.
“Jangan bohongi rakyat pak ustad, ngga malu jadi pembohong?” ujar Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya HNW berpendapat bahwa Pilkada serentak 2022 tetap digelar akan membantu terhindarnya dari distabilitas politik.
“Maka untuk hindarkan 270an Kepala Daerah Plt, mestinya UU tentang Pemilu itu bisa direvisi lagi,” ujar HNW.
Baca Juga: Analisa Banjir di Kalimantan Selatan, Pakar IPB: Pentingnya Lokasi, Durasi, dan Luasan
“Juga agar tak terjadi distabilitas politik,kerawanan keamanan&kwalitas Pemilu,” tambahnya.
HNW menilai bahwa UU Pemilu telah diubah.
UU Pemilu(no 10/2016)faktanya sudah diubah(psl 201 ayat 6). Pilkada serentakpun digelar pd 12/2020, agar tak terjadi KaDa Plt.Maka unt hindarkn 270an KaDaPlt,mestinya UU ttg Pemilu itu bisa direvisi lagi.Jg agar tak terjadi distabilitas politik,kerawanan keamanan&kwalitas Pemilu. https://t.co/VGaXZkhe9Y— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 2, 2021
“UU Pemilu(no 10/2016) faktanya sudah diubah(psl 201 ayat 6). Pilkada serentakpun digelar pada 12/2020, agar tak terjadi Kepala Daerah Plt(Pelaksana Tugas),” tambahnya.***