Tetapkan 8 Tersangka Korupsi PT Asabri, Jaksa Agung: Masih Dapat Berkembang Lagi

- 2 Februari 2021, 08:02 WIB
Potret Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Potret Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung telah memutuskan delapan tersangka perihal perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga Rp22 triliun.

Diputuskannya tersangka itu dilakukan sesuai hasil gelar perkara oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan secara terperinci kedelapan tersangka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, Ferdinand Hutahaean: Pemerintah Daerah Malas Kerja dan Tidak Tegas

Mereka ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja.

Sementara enam tersangka lain disebut dengan insial, yaitu BE, Mantan Direktur Keuangan PT Asabri.

Kemudian HS, Direktur PT Asabri, IWS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri, LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan, BT, dan HH.

Baca Juga: Tanggapi soal Isu Taliban, Radikal, dan Kadrun, Febri Diansyah: Apa Pelakunya Sama?

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (korupsi Asabri) tersebut," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung tersebut kepada reporter pada hari Senin, 1 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x