PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah mulai mengkritisi isu ketika buah pikiran menjadi kasus hukum serta singgung soal kesetaraan hukum.
Fahri Hamzah menyebutnya dengan mengadili pikiran, dan dirinya yang termasuk tidak setuju dengan negara mengadili pikiran.
Bahkan Fahri Hamzah menjelaskan dirinya semakin tidak setuju jika negara mengadili pikiran dari salah satu kelompok .
Baca Juga: Sindir Konten Kreator Pamer Kekayaan, Deddy Corbuzier: Basi, Banyak Orang Susah Makan
Menurut Fahri Hamzah mengingatkan mungkin pendulum akan mendekati keadilan jika negara muali bergerak mengadili pikiran kelompok yang tak tersentuh hukum.
Hal ini disampaikan Fahri Hamzah dalam cuitan Twitter @Fahrihamzah pada Sabtu, 30 Januari 2021.
“Saya termasuk yang tidak setuju negara mengadili pikiran,” tulis akun Twitter @Fahrihamzah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Baca Juga: Beri Apresiasi, Jokowi: NU Senantiasa Konsisten Membela Pancasila
“Tapi saya lebih tidak setuju apabila negara mengadili pikiran hanya salah satu kelompok,” tambahnya.
Titik utama dari pendapat Fahri Hamzah yakni bahwa dirinya merasa tidak adanya kesetaraan dalam proses hukum terhadap kelompok tertentu.
“Apabila negara mulai bergerak mengadili pikiran keompok yang selama ini tak tersentuh hukum mungkin ini pendulum mendekati keadilan,” ucap Fahri Hamzah.
Saya termasuk yg tidak setuju negara mengadili pikiran. Tapi saya lebih tidak setuju apabila negara mengadili pikiran hanya salah satu kelompok. Apabila negara mulai bergerak mengadili pikiran keompok yang selama ini tak tersentuh hukum mungkin ini pendulum mendekati keadilan.— #GS2021KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) January 30, 2021
Baca Juga: 6 Drama Korea yang Hadir di Bulan Februari, Salah Satunya Dibintangi Song Joong Ki
Maka dari itu mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memberikan saran pada negara untuk dekati keadilan dengan tegakkan hukum sesuai aturan.
Dan dirinya menyinggung soal kesetaraan setiap warga negara di mata hukum.
Cara negara mendekati keadilan adalah menegakkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945,” kata Fahri Hamzah.
Baca Juga: Lagi Cari Inspirasi Kado di Hari Valentine? Yuk Cek di Sini, Dia Pasti Makin Sayang!
”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu, dengan tidak ada terkecualinya,” tambahnya.
Cara negara mendekati keadilan adalah menegakkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945...
”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu, dwngan tidak ada terkecualinya”.— #GS2021KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) January 30, 2021
***