Dijemput Paksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan: Itu Hanya untuk Pribadi

- 27 Januari 2021, 08:01 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri).
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri). /Kolase Instagram.com/@natalius_pigai/@ambroncius_nababan

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan langsung dijemput paksa oleh pihak penyidik untuk dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia dan diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan status Ambroncius Nababan telah dinaikan mejadi tersangka kasus rasisme.

Sehingga, lanjut Argo Yuwono, Ambroncius Nababan dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan soal kasus rasisme.

 Baca Juga: Hujan Ringan di Siang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Tasikmalaya Rabu 27 Januari 2021

"Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim," ujar Argo Yuwono.

"Selanjutnya, penyidik akan mememeriksa AN," sambungnya, Selasa, 26 Januari 2021 malam sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Namun demikian, ketika ditanya soal penahanan, Polisi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut akan diumumkan setelah Ambroncius Nababan melakukan proses pemeriksaan.

Baca Juga: Tagar Hoax Vaksin Trending di Twitter, Media Asing Soroti Berita Teori Konspirasi Covid-19 di Indonesia

"Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa," ujar Argo Yuwono.

Sebelumnya, polisi diketahui telah meminta keterangan Ambroncius Nababan pada Senin, 25 Januari 2021 malam dengan memberikan 25 pertanyaan.

Selain itu, dalam hal pendalaman kasus, penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

 Baca Juga: Simak Cara Rayakan Valentine di Rumah saat Masa Pandemi!

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," kata Argo Yuwono.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan primata yang diunggah Nababan di akun FB-nya.

Unggahan itu untuk menyikapi pernyataan Natalius Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ada RUU Larangan Mantan Anggota HTI Ikut Pemilu, Begini Penjelasan Komisi II DPR RI

Unggahan Ambroncius Nababan yang dinilai kontroversial tersebut akhirnya viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Namun demikian, dalam keterangan yang disampaikannya, Ambroncius Nababan membantah soal tuduhan adanya tindakan rasis dan mengklaim bahwa unggahannya itu hanya sebatas persoalan pribadi antara dirinya dengan Pigai.

"Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," ujar Nababan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta per Selasa 26 Januari 2021, Menkes Budi Gunadi: Ada Dua Momen yang Harus Disadari

Ia pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena Ambroncius Nababan berada di Jakarta. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x