Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

- 27 Januari 2021, 07:42 WIB
 Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran bernada rasisme
Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran bernada rasisme /humas polri/

PR TASIKMALAYA - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasisme terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, Ambroncius Nababan telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Ancaman (untuk Ambroncius Nababan) di atas lima tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa, 26 Januari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.

Dalam kasus rasisme ini, Ambroncius Nababan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hujan Ringan di Siang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Tasikmalaya Rabu 27 Januari 2021

Serta Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Sebelumnya, dalam mendalami kasus ini, penyidik juga diiketahui telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa.

Baca Juga: Tagar Hoax Vaksin Trending di Twitter, Media Asing Soroti Berita Teori Konspirasi Covid-19 di Indonesia

Sebagaimana diketahui sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x