PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus menggelarkan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, salah satunya menggunakan masker.
Sebagai Ibu Kota Negara, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan mengenai standar masker yang digunakan oleh masyarakat selama pandemi Covid-19.
Masker yang dapat digunakan masyarakat berdasarkan standarisasi dari Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 diantaranya adalah masker bedah dan masker kain.
Baca Juga: DPR RI Setujui Angkat Listyo Sigit sebagai Kapolri, Berikut 16 Program Prioritasnya
Masker bedah dapat digunakan oleh masyarakat karena memiliki efisiensi penyaringan bakteri dan efisiensi dalam penyaringan partikel diatas 98 persen.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Indonesia.go.id, masker bedah yang dapat digunakan juga memiliki resistensi cairan dengan minimal 120mmHh.
Untuk penggunaan masker kain yang memenuhi standar adalah masker kain dengan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit adalah 2 lapis.
Baca Juga: Desak Mbak You Minta Maaf, Muannas Alaidid: Kalo Bandel, Terpaksa Kita Laporkan