Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Tetapkan Standar Masker Yang Digunakan

- 22 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /PIXABAY/Anastasia Gepp

Masker kain yang digunakan memiliki pengait telingan dengan talis elastis atau non elastis yang bisa diikatkan kebelakang.

Bagian depan dan bagian belakang dari maskes kain harus memiliki warna yang berbeda.

Masker kain juga bisa dicuci dengan mudah tanpa mengubah bentuk serta ukuran dari masker yang digunakan.

Masker kain yang digunakan juga mampu menutupi area hidung, mulut sampai bawah dagu.

Terdapat sanksi apabila masyarakat tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Melonguane dengan Kekuatan 7,1 Magnitudo

Denda dapat diberikan kepada masyarakat apabila menggunakan masker ketika berada di luar rumah, berkendara, tempat kerja serta tempat aktivitas lainnya jika tidak menggunakan masker sesuai standar.

Sansk yang bisa diberikan beripa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum serta danya denda administratif sebesar Rp250.000.

Kasus Positif di provinsi DKI Jakarta sampai 21 Januari 2021 sudah mencapai 239.226 orang dengan jumlah kasus aktif mencapai 21.756 pasien dan total sembuh sebanyak 213.570 pasien.***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x