Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Teddy Gusnaidi: Bukan Pengalihan Isu Pemerintah

- 19 Januari 2021, 12:45 WIB
 Kolase Foto Rizieq Shihab dengan Teddy Gusnaidi.
Kolase Foto Rizieq Shihab dengan Teddy Gusnaidi. //antaranews.com/fauzan//instagram.com/teddygusnaidi

PR TASIKMALAYA – Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah mendapatkan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas dugaan kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kombes Pol. Yusri Yunus, bahwa pihaknya masih menunggu petikan putusan pengadilan atas pencabutan SP3.

“Ya sekarang saja kita menunggu hasil petikannya dulu. Petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Humas Polri dalam berita yang dimuat pada 30 desember 2020.

Baca Juga: Warganet Ramai-Ramai Hujat Kristen Gray di Twitter, dr. Ferdiriva: Pengguna Medsos Indonesia Ganas

Sementara itu, menurut keterangan Febriyanto Dunggio selaku penggugat SP3 Rizieq Shihab, pihaknya memohon agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dapat diproses kembali.

“Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya, di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS (Habib Rizieq Shihab) dan FZ (Firza Husein)) sendiri,” pungkasnya.

Febriyanto menuturkan, dibukanya kembali kasus chat mesum tersebut agar keadilan dapat ditegakkan, serta proses hukum berjalan transparan. Mengingat kasus tersebut dilakukan oleh tokoh publik.

Baca Juga: Mbak You Mengaku Menikahi Ular, Muannas Alaidid: Begini Kok Dibela Rizal Ramli dan Benny Herman?

“Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan,” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Febriyanto, pihaknya telah melakukan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya, berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab pada 15 Desember 2020.

Selanjutnya, Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Mbak You Mengaku Menikahi Ular, Muannas Alaidid: Begini Kok Dibela Rizal Ramli dan Benny Herman?

Karena pelanggarannya tersebut, Rizieq Shihab terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, Firza dikenakan PAsal 4 Ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau pasal 8 junto 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza terancam penjara selama lima tahun.

Menanggapi kasus tersebut, Teddy Gusnaidi selaku Dewan Pakar PKPI menyatakan, bahwa apa yang terjadi pada Rizieq Shihab tersebut bukan pengalihan isu.

Baca Juga: Mbak You Klaim Pernah Nikahi Ular, Ferdinand Singgung Rizal Ramli: Sekelas Doktor Percaya Orang ini?

“Kasus chat mesum Rizieq diteruskan bukan karena keinginan pemerintah, apalagi sebagai pengalihan isu seperti yang dituduhkan," pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi.

Tangkapan layar unggahan Teddy Gusnaidi.
Tangkapan layar unggahan Teddy Gusnaidi. /Twitter/@TeddyGusnaidi

"Kasus ini diteruskan karena melaksanakan putusan pengadilan. Ada yang menggugat SP3 yang dikeluarkan kepolisian dan gugatan tersebut dikabulkan pengadilan,” jelasnya.

***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x