Seperti diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya bahwa aktivitas rekening FPI telah dihentikan sementara.
Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Pidan Pencucian Uang (UU TPPU).
Penghentian rekening FPI ini oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 5 Januarin 2021.***