Rapat Kompolnas dan DPR Digelar Hari ini, Sahroni: Perdalam Calon Kapolri Tunggal

- 18 Januari 2021, 13:45 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo calon tunggal Kapolri.
Komjen Listyo Sigit Prabowo calon tunggal Kapolri. /ANTARA/Galih Pradipta/aww./

DPR RI memiliki waktu 20 hari untuk menindaklanjuti terhitung sejak Surpres tersebut diserahkan kepada DPR yaitu Rabu, 13 Januari 2021.

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x