Bantah Pasang Badan Bela Raffi Ahmad, Teddy Gusnaidi: Meluruskan Hal yang Salah

- 16 Januari 2021, 18:34 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi. /Twitter @Teddy Gusnaidi/

PR TASIKMALAYA - Teddy Gusnaidi membantah jika dirinya pasang badan untuk pengacara kondang Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad diduga melanggar protokol kesehatan usai menerima penyuntikan vaksin Covid-19 perdana pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.

Raffi Ahmad hadir di sebuah acara di kawasan Jakarta Selatan tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: LIPI Ciptakan Alat Pembersih Udara Anti Covid-19 dan Mampu Deteksi Jumlah Orang Dalam Ruangan

Sejumlah pihak pun mendesak agar kasus kerumunan Raffi Ahmad agar dipolisikan layaknya Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu pun disorot oleh Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.

Teddy mengatakan jika kasus yang tengah menjerat Raffi Ahmad berbeda dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tanggapi Mbak You Dipolisikan, Taufiqurrahman Singgung Tukang Lapor hingga Provokator

Namun, Teddy Gusnaidi justru disebut membela Suami Nagita Slavina tersebut atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Gak pasang badan juga kali.. tapi meluruskan hal yang salah," tulis Teddy Gusnaidi, Jumat, 15 Januari 2021.

Teddy Gusnaidi menjelaskan jika Habib Rizieq Shihab ditahan atas pasal penghasutan bukan karena kerumunan.

Baca Juga: Mbak You Klarifikasi soal Ramal Jokowi Lengser, Husin Shihab: Kok Ngeles jadi Tahun 2024?

"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.

"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..," tulis Teddy Gusnaidi pada 14 Januari 2021 lalu.

Teddy menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasusat, sebab menurutnya, tak ada pasal pidana berkerumunan.

Baca Juga: Soal Ramalan Mbak You, Muannas: Mau Pansos Silahkan, Tapi Jangan Meresahkan

"Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.

"Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana," ungkap Teddy dalam cuitan terpisah.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x