Gak pasang badan juga kali.. tapi meluruskan hal yang salah. ????
Elite Partai Pasang Badan Bela Raffi Ahmad: Woi, Rizieq Itu Dipidana Karena Penghasutan https://t.co/TJu05AXwbq— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 15, 2021
Teddy Gusnaidi menjelaskan jika Habib Rizieq Shihab ditahan atas pasal penghasutan bukan karena kerumunan.
Baca Juga: Mbak You Klarifikasi soal Ramal Jokowi Lengser, Husin Shihab: Kok Ngeles jadi Tahun 2024?
"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.
"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..," tulis Teddy Gusnaidi pada 14 Januari 2021 lalu.
FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.
Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021
Teddy menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasusat, sebab menurutnya, tak ada pasal pidana berkerumunan.
Baca Juga: Soal Ramalan Mbak You, Muannas: Mau Pansos Silahkan, Tapi Jangan Meresahkan
"Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.
"Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana," ungkap Teddy dalam cuitan terpisah.
Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.
Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana.
Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021
***