“Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan,” tambahnya.
Alasan penahanan Rizieq Shihab sebagai bukti dasar bahwa hukum yang menjeratnya dengan ancaman diatas lima tahun bukan pasal karena kerumunan.
Baca Juga: Heran HRS Beri Pesan Ini, Muannas: Jika dari Dulu Taat Hukum Tak akan Menderita Seperti ini
“Lalu kenapa Rizieq ditahan? Ya karena ancaman pidana diatas 5 thn untuk kasus penghasutan,” kata Teddy Gusnaidi.
Dari perbedaan latar belakang kasus, sehingga terdapat proses hukum yang berbeda bukan karena ketidakadilan
“Jelas ya kenapa Rizieq diproses hukum dan Raffi Ahmad cs tidak. Jangan sampai terprovokasi penyebaran kebodohan atau hanya karena baca judul berita,” ucap Teddy Gusnaidi.
FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.
Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021
***