Bandingkan Kasus HRS dengan Raffi Ahmad, Teddy Gusnaidi : Rizieq Dipidana Kasus Penghasutan

- 15 Januari 2021, 11:15 WIB
 Kolase Foto Rizieq Shihab dengan Teddy Gusnaidi/antaranews.com/fauzan//instagram.com/teddygusnaidi
Kolase Foto Rizieq Shihab dengan Teddy Gusnaidi/antaranews.com/fauzan//instagram.com/teddygusnaidi /

“Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan,” tambahnya.

Alasan penahanan Rizieq Shihab sebagai bukti dasar bahwa hukum yang menjeratnya dengan ancaman diatas lima tahun bukan pasal karena kerumunan.

Baca Juga: Heran HRS Beri Pesan Ini, Muannas: Jika dari Dulu Taat Hukum Tak akan Menderita Seperti ini

“Lalu kenapa Rizieq ditahan? Ya karena ancaman pidana diatas 5 thn untuk kasus penghasutan,” kata Teddy Gusnaidi.

Dari perbedaan latar belakang kasus, sehingga terdapat proses hukum yang berbeda bukan karena ketidakadilan

“Jelas ya kenapa Rizieq diproses hukum dan Raffi Ahmad cs tidak. Jangan sampai terprovokasi penyebaran kebodohan atau hanya karena baca judul berita,” ucap Teddy Gusnaidi.

 

***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x