PR TASIKMALAYA – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menanggapi desakan dari pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang meminta Raffi Ahmad ikut diproses hukum soal ikut kerumunan.
Akan tetapi Teddy Gusnaidi menilai bahwa Raffi Ahmad dengan Rizieq Shihab berbeda kasus, dan dengan tegas menyatakan bahwa Rizieq dipidana karena kasus penghasutan.
“Woi! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” tulis Teddy Gusnaidi Kamis 14 Januari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twitter @TeddyGusnaidi.
Baca Juga: Haris Azhar Bingung Soal Kampanye Vaksin, Ferdinand: Menunjukan Kamu Tak Mampu Pahami Kondisi Rakyat
“FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi Ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil,” tambahnya.
Selain itu Teddy Gusnaidi menganggap ada upaya framing “ketidak adilan” dari Rizieq Shihab soal penanganan tindakan Raffi Ahmad.
Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa Rizieq Shihab dijerat dengan KUHP tentang penghasutan.
Baca Juga: Raffi dan Ahok Diduga Langgar Prokes, Ferdinand: Mereka Undangan, yang Diproses Hukum yang Menghasut
“Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” kata Teddy Gusnaidi.