Dianggap Tak Kooperatif Dalam Penyelidikan Kasus HRS, Dirut RS UMMI Ditetapkan sebagai Tersangka

- 11 Januari 2021, 17:32 WIB
RS UMMI Kota Bogor, Jabar
RS UMMI Kota Bogor, Jabar /rsummi.com

PR TASIKMALAYA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan Habib Rizieq Shihab dan Dr Andi Tatat selaku Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pidana menghambat pelayanan swab test Covid-19 terhadap Rizieq Shihab.

Di samping kedua tersangka, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Rizieq Shihab, juga telah diputuskan menjadi tersangka.

Baca Juga: Haikal Hassan Didesak Penuhi Janji, Muannas: Kagak Ada yang Minta Uangnya, Ngapain Antum Block?

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memaparkan bahwa secara keseluruhan ada tiga orang yang kini berstatus sebagai tersangka setelah pelaksanaan gelar perkara pada 8 Januari 2021 lalu. 

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi pada  Senin, 11 Januari 2021 di Jakarta.

Usai diputuskan menjadi tersangka, rencananya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan minggu ini.

"Minggu ini rencananya pemeriksaannya, ya," lanjut Andi.

Baca Juga: Profil Calon Kapolri Listyo Sigit, Eks Ajudan Jokowi yang Berhasil Bekuk Djoko Tjandra

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, perkara tersebut berawal ketika Rizieq akan melakukan tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, tim dari MER-C secara rahasia.

Rizieq yang pada saat itu masih menjalani penelitian di RS UMMI, memilih untuk meninggalkan RS meski ia telah diminta supaya tidak pergi sebab pemeriksaan oleh pihak RS belum tuntas.

Kemudian Satgas Covid-19 Kota Bogor mengadukan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, sebab dianggap tidak mau bekerja sama dan terbuka ketika dimintai keterangan tentang hasil swas tes pemimpin ormas FPI tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri pun mengambil alih penindakan tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab, salah satunya ialah perkara di RS UMMI, Bogor.

Baca Juga: Megawati Tiba-Tiba Menangis Terisak dan Tak Bisa Menahan Emosinya, Ada Apa?

Penindakan terhadap perkara pelanggaran prokes tersebut diambil alih Bareskrim Polri sebab melibatkan pelaku yang nyaris sama.

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dan dikenai Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Berdasarkan laporan itu, RS Ummi diduga menghambat Satgas dalam penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga: Megawati Tiba-Tiba Menangis Terisak dan Tak Bisa Menahan Emosinya, Ada Apa?

Ketika itu, Satgas hendak melakukan swab test kepada Habib Rizieq karena diduga tertular virus corona.

RS Ummi Kota Bogor dianggap tidak memberikan keterangan terperinci tentang protokol dalam proses penanganan Habib Rizieq.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah